TUGAS SOFTSKILL

Senin, 30 Maret 2015



HUBUNGAN SASTRA DAN BUDAYA,DENGAN PUISI

Pengertian Sastra
Sastra (Sanskerta: शास्त्र, shastra) merupakan kata serapan dari bahasa Sanskerta śāstra, yang berarti "teks yang mengandung instruksi" atau "pedoman", dari kata dasar śās- yang berarti "instruksi" atau "ajaran". Dalam bahasa Indonesia kata ini biasa digunakan untuk merujuk kepada "kesusastraan" atau sebuah jenis tulisan yang memiliki arti atau keindahan tertentu.

Kesusasteraan pada lahiriahnya merupakan wujud dalam masyarakat manusia melalui bentuk tulisan dan juga wujud dalam bentuk lisan. Dalam kehidupan sehari-harian, kedua bentuk kesusasteraan sememangnya tidak terpisah dari pada kita. Misalnya, kita akan mendengar musik yang mengandungi lirik lagu yang merupakan hasil sastra. Dan kita sendiri pula akan menggunakan berbagai peribahasa dan pepatah yang indah-indah yang sebenarnya juga merupakan kesusasteraan.


Sastra dibagi menjadi 2 yaitu Prosa dan Puisi. Prosa adalah karya sastra yang tidak terikat sedangkan Puisi adalah karya sastra yang terikat dengan kaidah dan aturan tertentu. Contoh karya Sastra Puisi yaitu Puisi, Pantun,  dan Syair sedangkan contoh karya sastra Prosa yaitu Novel, Cerita/Cerpen, dan Drama.

PENGERTIAN BUDAYA
BUDAYA ATAU KEBUDAYAAN

Kebudayaan adalah segala sesuatu yang dipelajari dan dialami bersama secara sosial, oleh para anggota suatu masyarakat. Sehingga suatu kebudayaan bukanlah hanya akumulasi dari kebiasaan dan tata kelakuan tetapi suatu sistem perilaku yang terorganisasi. Dan kebudayaan melingkupi semua aspek dan segi kehidupan manusia, baik itu berupa produk material maupun non material.




Puisi :


Suatu saat hari nanti

Jika suatu saat nanti
Apabila aku sudah tiada
Taakan aku relakaan perbait puisi ini aku tinggalkan
Kerap tidak ada suara ku lagi
Tapi antara bait demi bait sajak ini
Tetap aku akan kusiasati

Pada suatu saat nanti
Ketika impian ku tidak ada di kenal
Kelak suatu saat nanti
Kau tidak ada letih-letih nya
Untuk mencari huruf ini.

Kesimpulan :

Menurut informasi bahwa antara budaya dan sastra itu tidak bisa digabungkan karena memiliki ketergantungan,budaya dan sastra untuk di Indonesia sudah mulai luntur,untuk karena itu kita sebagai penurus bangsa ini harus melestarikan nya jangan sampe budaya kita diambil oleh bangsa lain,ketika budaya dan sastra kita lindung itu akan mencirikan Indonesia kedepan nya.

TUGAS SOFTSKILL

Jumat, 20 Maret 2015




HAK ASASI MANUSIA DAN CONTOH PELANGGARAN HAM

Sementara itu, Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi "Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia". Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.


Macam-macam HAM yang hingga saat ini telah berhasil dirumuskan, antara lain sebagai berikut: 



Hak Asasi Pribadi: Hak asasi pribadi adalah hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik: Hak asasi ekonomi atau hak miliki adalah hak kebebasan memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, serta hak mengadakan suatu kontrak atau perjanjian.
Hak Asasi Persamaan Hukum: Hak asasi persamaan hukum adalah hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan.
Hak Asasi Politik: Hak asasi politik adalah hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat. Olehnya itu, tiap-tiap warga negara wajar mendapat hak keikutsertaan dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.
Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan: Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan adalah kebebasan hak untuk memperoleh pengajaran dan pendidikan atau hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.
Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum: Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum adalah hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia, peradilan, penangkapan, dan pembelaan hukum).

Sumber : http://www.pengertianahli.com/2014/10/pengertian-ham-dan-macam-ham.html


Contoh pelangaran ham seperti di bawah ini :




 Marsinah

PENYEBAB

Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo. 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh. 4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima, termasuk oleh buruh yang absen.Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.

Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.




 HAK YANG DI LANGGAR

   Kasus pembunuhan Marsinah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Alasannya adalah karena telah melanggar hak hidup seorang manusia. Dan juga karena sudah melanggar dari unsur penyiksaan dan pembunuhan sewenang-wenang di luar putusan pengadilan terpenuhi. Dengan demikian, kasus tersebut tergolong patut dianggap kejahatan kemanusiaan yang diakui oleh peraturan hukum Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat.

Jika merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), jelas bahwa tindakan pembunuhan merupakan upaya berlebihan dalam menyikapi tuntutan marsinah dan kawan-kawan buruh. Jelas bahwa tindakan oknum pembunuh melanggar  hak konstitusional Marsinah, khususnya hak untuk menuntut upah sepatutnya. Hak tersebut secara tersurat dan tersirat ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI tahun 1945, bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan  layak dalam hubungan kerja.

Penyelesaian
Hak Asasi setiap manusia harus dihargai oleh manusia yang lain yang dalam kasus ini adalah hak asasi berpendapat dan hak untuk hidup. Selain itu, kasus marsinah yang tak kunjung usai ini diakibatkan oleh kurangnya transparansi dan kredibilitas para penyidik. Seharusnya kredibilitas dan transparansi penyidikan lembaga terhadap suatu kasus haruslah dijaga oleh para penegak hukum sehingga tercipta keadilan dan ketentraman masyarakat Indonesia





Kesimpulan :

Jadi kita simpulkan bahwa HAM itu berlaku untuk seluruh manusia di muka bumi dari rakyat yg dipandang sebalah mata hingga rakyat yg mampu baik ekonomi maupun finacial nya,tidak memandang status manusia tersebut dan mendapatkan ham seadil-adilnya,ketika pelanggaran ham itu muncul alangkah baik nya dilakukan dengan secara hukum karena dengan melalui hukum akan keliatan adil nya ,seperti indonesia  mempunyai landasan hukum yg kuat,jadi masyarakat tidak bisa seenaknya main hakim sendiri ,tapi sekarang hukum di indonesia sangat lah lemah jadi hukum tidak bisa ditegakkan justru disitu pemerintahan harus benahi,karena dengan ada nya hukum dan HAM hidup akan terasa adil seadil-adil nya.




TUGAS SOFTSKILL

Senin, 09 Maret 2015



Hubungan ilmu budaya dasar dengan system informasi



Pengertian ilmu budaya dasar :
Secara sederhana IBD adalah pengetahuan yang diharapkan dapat membcrikan pengetahuan dasar dan pengcrtian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah dan kebudayaan.
Istilah IBD dikembangkan di Indonesia sebagai pengganti istilah Basic Humanities yang berasal dari istilah bahasa Inggris “The Humanities’. Adapun istilah Humanities itu sendiri berasal dari bahasa Latin Humanus yang bisa diartikan manusiawi, berbudaya dan halus (fefined). Dengan mempelajari The Humanities diandaikan seseorang ‘akan bisa mcnjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Secara demikian bisa dikatakan bahwa The Humanities berkaitan dengan masalah nilai-nilai, yaitu nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar. manusia bisa menjadi humanus, mereka harus mempelajari ilmu yaitu The Humanities di samping tidak mehinggalkan tanggung jawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri. Kendatipun demikian, Ilmu Budaya Dasar (atau Basic Humanities) sebagai satu matakuliah tidaklah identik dengan The Humanities (yang disalin ke dalam bahasa Indonesia menjadi: Pengetahuan Budaya).
Pengetahuan Budaya (The Humanities) dibatasi sebagai pe­ngetahuan yang mencakup keahlian cabang ilmu (disiplin) seni dan filsafat. Keahlian ini pun dapat dibagi-bagi lagi ke dalam berbagai bidang kahlian lain, seperti seni sastra, seni tari, seni musik, seni rupa dan lain-lain. Sedang Ilmu Budaya Dasar (Basic Humanities) sebagaimana dikemukakan di atas, adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Masalah-masalah ini dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya (The Humanities), baik secara gabungan berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya ataupun dengan menggunakan masing-masing keahlian di dalam pengetahuan budaya (The Humanities). Dengan poerkataan lain, Ilmu Budaya Dasar menggunakan pengertian-pengertian yang berasa! dari ber­bagai bidang pengetahuan budaya untuk mengembangkan wawasan pemikiran dan kepekaan dalam mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.
Dengan perkataan lain dapatlah dikatakan bahwa setelah mendapat matakuliah IBD ini, mahasiswa diharapkan memperlihatkan:
a. Minat dan kebiasaan menyelidiki apa-apa yang terjadi di sekitarnya dan diluar lingkungannya, menelaah apa yang dikcrjakan sendiri dan mengapa.
b.  Kesadaran akan pola-pola nilai yang dianutnya serta bagaimana hubungan nilai-nilai ini dengan cara hidupnya sehari-hari.
c.  Keberanian moral untuk mempertahankan nilai-nilai yang dirasakannya sudah dapat diterimanya dengan penuh tanggung jawab dan scbaliknya mcnolak nilai-nilai yang tidak dapat dibenarkan.( sumber : https://anwarabdi.wordpress.com/2013/04/07/ilmu-budaya-dasar-pengertian-ilmu-budaya-dasar/)
Unsur - unsur kebudayaan

Unsur kebudayaan menurut Bronislaw Malinowski :
1. sistem norma sosial
2. organisasi ekonomi
3. organisasi kekuatan
4. alat - alat dan lembaga untuk pendidikan

Unsur kebudayaan menurut Melville J. Herkovits :
1. kekuasaan politik
2. sistem ekonomi
3. keluarga
4. alat - alat teknologi
 
Wujud  kebudayaan  sumber :
http://dialdistro.blogspot.com/2013/07/rangkuman-pelajaran-ilmu-budaya-dasar_1820.html



Pengertian system informasi :
Pengertian Sistem Informasi
Sistem informasi menurut Robert A. Leitch dan K. RoscoeDavis (Jogiyanto,2005:18) adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial dan kegiatan strategi dari suatu organisasi dan menyediakan pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan.
Sistem informasi merupakan suatu perkumpulan data yang terorganisasi beserta tatacara penggunaanya yang mencangkup lebih jauh dari pada sekedar penyajian. Istilah tersebut menyir atkan suatu maksud yang ingin dicapai dengan jalan memilih dan mengatur data serta menyusun tatacara penggunaanya.Keberhasilan suatu sistem informasi yang diukur berdasarkan maksud pembuatanya tergantung pada tiga faktor utama, yaitu : keserasian dan mutu data, pengorganisasian data, dan tatacara penggunaanya.untuk memenuhi permintaan penggunaan tertentu, maka struktur dan cara kerja sistem informasi berbeda-beda ber gantung pada macam keperluan atau macam permintaan yang harus dipenuhi. Suatu persamaan yang menonjol ialah suatu sistem informasi menggabungkan berbagai ragam data yang dikumpulkan dari berbagai sumber. Untuk dapat menggabungkan data yang berasal dari berbagai sumber suatu sistem alih rupa (transformation) data sehingga jadi tergabungkan (compatible). Berapa pun ukurannya dan apapun ruang lingkupnya suatu sistem informasi perlu memiliki ketergabungan (compatibility) data yang disimpannya. (Hanif Al Fatta, 2009:9)
Menurut Sutabri (2005:42), sistem informasi adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian yang mendukung fungsi operasi organisasi yang bersifat manajerial dengan kegiatan strategi dari suatu organisasi untuk dapat menyediakan kepada pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa sistem informasi adalah sekumpulan prosedur organisasi yang dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan yaitu memberikan informasi bagi pengambil keputusan dan untuk mengendalikan organisasi.
Informasi dalam lingkup sistem informasi memiliki beberapa ciri  yaitu:
a. Baru, informasi yang didapat sama sekali baru dan segar bagi penerima.
b. Tambahan, informasi dapat memperbaharui atau memberikan tambahan pada informasi yang telah ada.
c. Korektif, informasi dapat menjadi suatu koreksi atas informasi yang salah sebelumnya.
d. Penegas, informasi dapat mempertegas informasi yang telah ada.



Kesimpulan :
Informasi merupakan elemen  kehidupan manusia yang berkaitan antara satu dengan  lainnya. Manusia berinteraksi kepada yang lain agar bisa  bertukar informasi atau bertukar informasi melalui teknologi, maka dari informasi mempunyai sisi negative maupun positive nya
Dan untuk teknologi pun disesuikan dengan keadaan sekitar…tergantung budaya yg ada di masyarakat,supaya masyarakat lebih gampang menerimanya dan tidak melanggar norma”yg ada di lingkungan tersebut.