HAK ASASI MANUSIA DAN CONTOH PELANGGARAN HAM
Sementara itu, Pengertian HAM juga
disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi "Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia". Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah
hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru
karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga
karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Macam-macam
HAM yang hingga saat ini telah berhasil dirumuskan,
antara lain sebagai berikut:
Hak Asasi Pribadi: Hak asasi pribadi adalah
hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing,
menyatakan pendapat dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik: Hak asasi
ekonomi atau hak miliki adalah hak kebebasan memiliki sesuatu, hak menjual dan
membeli sesuatu, serta hak mengadakan suatu kontrak atau perjanjian.
Hak Asasi Persamaan Hukum: Hak asasi persamaan
hukum adalah hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan
pemerintahan.
Hak Asasi Politik: Hak asasi politik adalah
hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat. Olehnya itu,
tiap-tiap warga negara wajar mendapat hak keikutsertaan dalam pemerintahan,
seperti hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik serta
hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.
Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan: Hak Asasi
Sosial dan Kebudayaan adalah kebebasan hak untuk memperoleh pengajaran dan
pendidikan atau hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang
disukai.
Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan
Perlindungan Hukum: Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan hukum adalah hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam
penggeledahan (razia, peradilan, penangkapan, dan pembelaan hukum).
Sumber : http://www.pengertianahli.com/2014/10/pengertian-ham-dan-macam-ham.html
Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo. 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh. 4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima, termasuk oleh buruh yang absen.Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
Contoh pelangaran ham seperti di bawah ini :
Marsinah
PENYEBAB
Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo. 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh. 4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima, termasuk oleh buruh yang absen.Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
HAK
YANG DI LANGGAR
Kasus pembunuhan Marsinah merupakan
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Alasannya adalah karena
telah melanggar hak hidup seorang manusia. Dan juga karena sudah
melanggar dari unsur penyiksaan dan pembunuhan sewenang-wenang di luar
putusan pengadilan terpenuhi. Dengan demikian, kasus tersebut tergolong patut
dianggap kejahatan kemanusiaan yang diakui oleh peraturan hukum Indonesia
sebagai pelanggaran HAM berat.
Jika merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), jelas bahwa tindakan pembunuhan merupakan
upaya berlebihan dalam menyikapi tuntutan marsinah dan kawan-kawan buruh. Jelas
bahwa tindakan oknum pembunuh melanggar hak konstitusional Marsinah,
khususnya hak untuk menuntut upah sepatutnya. Hak tersebut secara tersurat dan
tersirat ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI tahun 1945, bahwa setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
Penyelesaian
Hak
Asasi setiap manusia harus dihargai oleh manusia yang lain yang dalam kasus ini
adalah hak asasi berpendapat dan hak untuk hidup. Selain itu, kasus marsinah
yang tak kunjung usai ini diakibatkan oleh kurangnya transparansi dan
kredibilitas para penyidik. Seharusnya kredibilitas dan transparansi penyidikan
lembaga terhadap suatu kasus haruslah dijaga oleh para penegak hukum sehingga
tercipta keadilan dan ketentraman masyarakat Indonesia
Kesimpulan
:
Jadi
kita simpulkan bahwa HAM itu berlaku untuk seluruh manusia di muka bumi dari
rakyat yg dipandang sebalah mata hingga rakyat yg mampu baik ekonomi maupun
finacial nya,tidak memandang status manusia tersebut dan mendapatkan ham
seadil-adilnya,ketika pelanggaran ham itu muncul alangkah baik nya dilakukan
dengan secara hukum karena dengan melalui hukum akan keliatan adil nya ,seperti
indonesia mempunyai landasan hukum yg
kuat,jadi masyarakat tidak bisa seenaknya main hakim sendiri ,tapi sekarang
hukum di indonesia sangat lah lemah jadi hukum tidak bisa ditegakkan justru
disitu pemerintahan harus benahi,karena dengan ada nya hukum dan HAM hidup akan
terasa adil seadil-adil nya.

0 komentar:
Posting Komentar